
Malang,- (Nawacitalib.com)
Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XII memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Selasa (23/03/2021).
Hal tersebut menjadi salah satu upaya PTPN XII dalam memberi pemahaman hukum kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Edi Handojo S.H, M.H mengatakan bahwa adanya penyuluhan hukum ini karena banyak permasalahan sengketa tanah antara warga dan PTPN.
“Kami turut mengundang BPN karena yang memegang kunci semua bidang tanah di Kabupaten Malang adalah BPN,” ujarnya.
Permasalahan sengketa tanah, lanjutnya, dikatakan oleh Bapak Presiden Jokowi bahwa di tahun 2024 mendatang harus sudah selesai.
“Menduduki lahan perkebunan ada ancaman hukumannya, kami mendatangkan dari PTPN Surabaya untuk memberikan solusi kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan ada beberapa sertifikat yang sampai saat ini belum terambil dalam jumlah banyak, namun hanya ada nama tanpa ada alamat. Karena dahulu pada saat Redistribusi Tahun 1996 yang disetorkan ke BPN hanyalah nama saja.
“Kami sebenarnya tidak menginginkan adanya perkara, kalau ada sengketa kami siap memfasilitasi dan bisa diakses melalui website kejaksaan. Kejaksaan disini hanya menjembatani warga,” imbuhnya.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H yang turut hadir menyampaikan bahwa tujuan penyuluhan tersebut adalah untuk mendengarkan keluh kesah warga.
“Kami dari jajaran Kepolisian selama ini bersama TNI selalu berusaha untuk hadir dalam permasalahan,” tuturnya.
Kapolres berpesan agar tidak ada aksi-aksi sepihak yang dapat mencerminkan tindakan yang tidak baik.
“Negara kita adalah negara hukum jadi seluruh warga harus menaati semua aturan hukum yang berlaku. Kita juga punya pemerintahan, maka biarkan pemerintah yang menyelesaikan masalah ini. Kami dari Kepolisian akan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam penyelesaian permasalahan,” kata Kapolres.
Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa warga negara Indonesia mempunyai hak hukum yang sama dan tidak ada perbedaan.
“Bupati itu Eksekutif yang bertugas melaksanakan aturan pemerintah, kalau pelanggaran itu urusan Kapolres dan Kejari, sementara urusan tanah merupakan urusan BPN,” ujarnya.
Bupati berharap agar warga masyarakat dan PTPN bisa duduk bersama, biar sama-sama dapat menumbuhkan ekonomi.
“Ayo kalau meminta tanah jangan meminta ke Bupati, tetapi meminta ke pemerintah melalui BPN dan akan disampaikan ke agraria,” pungkasnya.
Kabid Perkara Sengketa BPN Kanwil Jatim, Arya Ismana S.Sos, S.H, M.Si mengatakan BPN menyajikan data nyata berdasarkan fakta yang ada yang dihimpun oleh BPN.
“Apabila dalam penyajian data tidak sesuai bisa di mediasi, apabila tidak bisa maka dapat ditempuh dengan jalur hukum,” terangnya.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang Laode Asrafil S.H, M.H menyampaikan ada 5 perkara yang pertama di gugat oleh Ari Ismanto dan sekarang dalam proses kasasi, yang kedua di gugat oleh Ponidi dkk juga dalam proses kasasi, gugatan ketiga oleh Kusnadi dalam inkrah, sementara gugatan keempat dan kelima juga dilakukan oleh Kusnadi.
“Posisi yang digugat Ari Ismanto dkk, Ponidi dkk serta Kusnadi dkk adalah diluar HGU, seluruh gugatan berdasarkan SHM keseluruhannya berada diluar HGU, dan tidak ada sertifikat yang terbit didalam HGU nomor 2,” tuturnya.
Sementara penunjukan peta yang posisi putih adalah ikut HGU nomor 2, ada beberapa bidang yang dikuasai masyarakat merupakan tanah Enclave.
Penjelasan dari Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir S.Sos, M.M ialah bahwa gugatan dari warga sudah ditangani.
“Kami dari Pertanahan Kabupaten Malang berfungsi sebagai penyambung permasalahan sengketa tanah yang sudah diatur dalam PP no 18 tahun 2001 tentang pengelolaan tanah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses apapun tidak akan mau apabila tidak ada birokrasi yang dimana pengurusan mulai dari bawah.
“Pemegang HGU dilarang mengalihkan Hak Guna kepada pihak lain kecuali diatur oleh UU, terkait dengan pihak lain diatur oleh Permen No 2 terkait peralihan,” imbuhnya.
Senior Eksekutif Waez Presiden PTPN XII Tri Septiono menyampaikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan pengelolaan perkebunan. Aturan yang dilakukan dalam pengelolaan lahan diatur oleh negara.
“Tidak terlepas dari tugas, perkebunan mengelola aset negara dan tidak lupa juga menyerap tenaga kerja dari warga sekitar,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam normalisasi aset dilakukan kerjasama yang didasari oleh HGU, dan tidak ada sertifikat di dalam HGU PTPN.
“Kita akan buka lagi dokumen yang lama guna menindaklanjuti bahwa PTPN XII adalah salah satu pengelola yang diberikan target oleh negara,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PTPN bentuknya memberikan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kebetulan kami yang ditugasi dari Bupati dalam penyelesaian permasalahan ini, tolong datanya melalui Kades dan Camat,” tambah Kepala Dinas Pertanahan.
Sementara Kabid Perkara Sengketa BPN Kanwil Jatim juga menambahkan, keputusan pengadilan masih dilakukan upaya banding, jadi nanti akan muncul yang menang dari penggugat atau tergugat.
Kepala Kantor BPN Malang mengatakan, dari lima perkara hanya satu yang inkrah dan empat masih banding.
“Apabila semua sudah putusan inkrah, BPN akan segera menindaklanjuti, 187 sertifikat belum dibagi dan masih ada di kantor,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa putusan dari Pengadilan Negeri tidak dimenangkan oleh masyarakat.
(Eko s)