
Malang,- (Nawacitalib.com)
Hanya dalam waktu 3 hari, gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental, dan membawa serta barang bukti yang berjumlah sebanyak 19 unit.
Sindikat penggelapan mobil rental ini melibatkan pasangan suami istri, Novita (26 th) ditangkap di wilayah Sawojajar Kota Malang, sedangkan si suami Ari Wibowo (27 th) masih dalam pengejaran. Keduanya merupakan warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

“Ini mulanya ada pasutri yang mengaku memiliki koperasi dan menyewa mobil dengan alasan untuk kendaraan operasional koperasi,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K saat Press Conference di halaman Polsek Tumpang, Senin (22/02/2021) sore.
Ternyata, lanjut Andaru, mobil tersebut tak pernah dipakai selama sepekan. Hal itu diketahui dari GPS yang dipasang korban di mobil yang disewa pelaku. Sejak disewa, mobil tersebut hanya terparkir di garasi.
“Dari situlah si pemilik rental ini curiga dan akhirnya melaporkan ke Polsek Tumpang,” lanjutnya.
Andaru menjelaskan, pelaku menyewa mobil seharga Rp. 3 juta untuk 10 hari, sebagai DP pelaku membayar Rp. 1 juta dan berjanji akan melunasinya ketika mobil dikembalikan.
“Terhitung ada 3 pengusaha rental yang menjadi korban. Dan belasan mobil itu digadaikan dengan kisaran Rp. 20 juta hingga Rp. 50 juta per unit,” ungkap Andaru.
Sementara perwakilan Komunitas Rental Tumpang, Wawan, mengatakan bahwa yang menjadi korban atas penipuan dan penggelapan ini adalah Komunitas Rental Tumpang. Dan seluruh mobil tersebut adalah milik anggota komunitas.
“Kami percaya saja karena kami mengenal kedua pelaku, dan suaminya ini merupakan mantan perangkat desa, makanya kami percaya,” ujar Wawan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Eko s)