
Riau,- (Nawacitalib.com)
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.2.PK.02.10.02-35 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pembentukan Satops Patnal Pemasyarakatan dan Sidang Kode Etik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Husni Thamrin, memimpin upacara pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di Lapangan Sahardjo, Lapas Kelas IIA Batam, Rabu (17/02/2021).
Satops Patnal merupakan sebuah Tim yang dibentuk guna mengoptimalkan tugas dalam melakukan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif, serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan.

Kepala Kantor wilayah dalam acara tersebut berharap mengungkapkan pengukuhan Satopsnal tingkat kantor wilayah ini diharapkan akan mampu memperbaiki permasalahan yang ada pada seluruh UPT PAS Se-Kepulauan Riau, dalam mengantisipasi kejadian Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Responsif, dan Handal dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya sebagai Petugas Pemasyarakatan.
“ Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) didasari oleh tata nilai TRI SAKTI ABIYANA yang berarti bahwa Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya tiga prasyarat yaitu ; ketertiban, keselamatan, dan keamanan “. Tutur beliau.
Sebelumnya kegiatan pengukuhan ( SATOPS PATNAL PAS ) tingkat kantor wilayah ini diawali dengan pembacaan kata-kata pengukuhan oleh Kepala Kantor Wilayah setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan hand badge oleh Kepala Kantor Wilayah. Kemudian pembacaan ikrar satops patnal diikuti oleh seluruh peserta pengukuhan satops patnal.
Usai kegiatan pengukuhan dilanjutkan dengan pemusnahan barang-barang hasil razia Lapas Batam.
(Hms/Red)
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@divpaskepri
@kepri_kumham
@yanpatm05
@diary_kemenkumham