
Pandeglang,– (Nawacitlib.com)
Senin 15 Februari 2021 Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak atau tidak melanjutkan permohonan dalam perkara gugatan pada pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, yang dilayangkan oleh pasangan Calon No Urut 02 Thoni-Imat, dengan putusan nomor 74/PHP.BUP-XIX/2020.
Dalam sidang yang disiarkan secara live melalui youtube resmi MK pada Senin 15 Februari 2021 itu, MK menghentikan perkara perselisihan hasil perselisihan (PHP) Pilkada Pandeglang.
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) No 2 Thoni-Imat, Nandang Wirakusumah membenarkan, sidang gugatan yang dilayangkan koleganya kandas karena materi gugatan tidak diterima MK.
Iya betul (Kandas). Atas hasil ahir dari perjuangan kami di MK saya tetap menghargai keputusan,” katanya.
Menurut Nandang, alasan MK tidak menerima gugatan Thoni-Imat karena alasan waktu. Padahal, lanjut Nandang, jika mengacu pada
Undang-undang nomor 6 tahun 2020 Tentang Selisih Suara dan nomor 10 tahun 1/2016 Pasal 157 ayat (5) Jo Pasal 13 ayat (2) PMK 6 /2020 Tentang Tenggang Waktu, alasan MK jauh dari ketentuan.
Tapi kenapa hanya mengenai tenggang waktu yang menjadi bahan pertimbangan dalam putusan Hakim MK? Padahal kedua UU tersebut mempunyai kedudukan sama. Sehingga materi bukti yang kami bawa, tidak menjadi bahan pertimbangan,” tandasnya.
Editor : Endy Jibril (Korwil Banten)