
Kab Tangerang,- (Nawacitalib.com)
Kepemilikan bangunan kontrakan 24 kamar yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas lahan berdampingan dengan tanah rawa /Danau milik pemerintah, yang belum lama berdiri tepatnya di samping Danau Kp. Cibogo Wetan RT 003 RW 004 kelurahan kelapa dua kecamatan kelapa dua kabupaten Tangerang,
Sebelumnya saat wartawan jum’at (12/02) Ichsan dan Team Investigasi media Nawacitalib.vom konfirmasi terhadap pemilik bangunan tersebut Team yang hendak melakukan peliputan dilokasi bangunan, bertemu dengan salah seorang yang bernama Agus keluar dari warung pas diseberangnya, saat team menanyakan kepada Agus siapa pemilik kontrakan dan dijawab Agus bahwa bangunan kontrakan bukan miliknya.

Dengan kedatangan team Investigasi yang hendak mau konfirmasi kaitan IMB entah mengapa Agus seolah-olah terlihat risih dan aktif, dirinya mengatakan bahwa banguna kosan tersebut telah berizin dan izin nya telah diurus sambil berkata kepada team , “mana mungkin tidak ada IMB orang bangunan nya sudah selesai dibangun”, pungkas Agus dengan nada kurang besahabat dan ketus.
Dirinya juga sambil marah-marah kepada team Investigasi , “Kalau mau nanya jangan bangunan ini saja tuh lihat disitu juga ada kos-kosan 70 pintu, tuh yang itu juga bangunan punya Jendral berani gak,,? Masa punya ini doang yang di datangi, kalau mau saya anter”,kata Agus.
tidak lama kemudian datang anaknya menghampiri dan ngajak berantem dan mau nyantet.
“Mending berantem saja disini daripada pusing, gua santet Luh”, kata anak Agus.
Sungguh sangat disayangkan ketika team mau berniat baik untuk memperoleh informasi dan selalu mengedepankan etika, namaun Agus dan anaknya bersikap arogan, dan apa kepentingan Agus dan anaknya dalam bangunan tersebut, padahal semestinya jika pun bangunan kontrakan tersebut kalaulah bukan milik dia kenapa jadi dia yang sangat repot.
Sehingga menyimpan sebuah tanda tanya besar dan patut dipertanyakan apakah bangunan tersebut diduga illegal dan tanah nya juga itu masuk bagian dari tanah danau milik pemerintah,,,?
Sampai saat ini pihak kelurahan
dan kecamatan maupun pihak Trantib belum dapat dikonfirmasi atas banguna yang berdiri dipinggiran danau tersebu, menyangkut IMB dan kejelasan atas tanah yang dibangun, apa kepentingan Agus dalam bangunan tersebut sehingga dirinya seperti layaknya preman bayaran.
Menyikapi hal tersebut Junfi.SH.,CLA.,CLI wakil ketua umum ABI Advokat Bangsa Indonesia, “menyayangkan atas yang telah terjadi kepada jurnalis, semestinya tidak perlu seperti itu, karena menyangkut hak jurnalistik untuk mencari informasi dilindungi Undang-undang, barang siapa menghalang-halangi apalagi mengancam tugas wartawan maka akan dipidana sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 “barang siapa yang menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalis akan diancam penjara maksimal 2 tahun atau denda 500 juta”. Ujarnya.
Berkaitan dengan IMB memang merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Jelas Junfi dikantornya.
(Ichsan dan Team)