
Malang,- (Nawacitalib.com)
Anggota Tim Reclasseering Indonesia (RI) mengapresiasi kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dengan sigap menanggapi laporan dari Lembaga yang mewakili keluh kesah masyarakat terkait adanya dugaan gratifikasi pembangunan tower BTS.
Reclasseering Indonesia sangat mendukung penuh visi dan misi Satgas Saber Pungli, yakni dengan visi: terwujudnya pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terbebas dari pungutan liar.
Dan upaya untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 5 (lima) misi, yaitu:
-Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
-Membangun sistem pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dari Kementerian/Lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
-Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat;
-Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemberantasan pungutan liar;
-Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan liar.
Satgas Saber Pungli dibentuk sesuai dengan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Menko Polhukam menerbitkan Kepmenko Nomor 78 tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Kegiatan Saber Pungli mempunyai 3 (Tiga) tujuan, diantaranya adalah:
- Tertangguhnya praktek pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
- Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima, dan
- Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku.
Serta, sasaran dari kegiatan Saber Pungli itu sendiri yakni pada sektor:
- Pelayanan Publik
- Ekspor Dan Impor
- Penegakan Hukum
- Perizinan
- Kepegawaian
- Pendidikan
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Kegiatan Pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.
Izin warga atau izin lingkungan merupakan perizinan awal yang harus dimiliki dan itu mutlak sebelum pembangunan tower seluler. Biasanya peraturan pemerintah atau peraturan daerah (Perda) di tiap tiap daerah memberlakukan persyaratan yang sama.
Pembangunan tower BTS yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, sudah pasti sarat akan gratifikasi, sehingga izin lingkungan yang mestinya tidak bisa terbit karena tower itu sangat membahayakan keselamatan warga setempat, bisa diterbitkan. Harusnya, tower BTS dibangun jauh dari pemukiman warga, kira-kira dengan jarak lebih dari 500 meter dari pemukiman, agar tidak terjadi kemungkinan-kemungkinan yang dapat membahayakan warga setempat.
Seharusnya pendirian tower yang merupakan investasi perusahaan telekomunikasi ini bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat, bukan kepada oknum.
Program pemerataan pembangunan yang diupayakan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi ini jangan sampai diciderai oleh kasus-kasus gratifikasi seperti ini, dan mencegah adanya praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), agar masyarakat pun bisa mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya. Seperti yang sudah tertulis dalam Perpres no 21 tahun 2018, dan Perpres no 18 Tahun 2020.
Anggota Reclasseering Indonesia Deputi IV Eko Susianto mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian khalayak, agar semua kegiatan yang berhubungan dengan saber pungli tidak lagi terjadi di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Malang.
Eko juga menginginkan hak seluruh warga yang berada di sekitar tower dapat terpenuhi, bukan hanya di satu tempat saja, namun semua tower harus memperhatikan hak warga setempat.
Hak warga sekitar tower meliputi hak asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi jika adanya kerusakan yang ditimbulkan oleh jatuhnya menara tower tersebut.
Adapun Tim Satgas Saber Pungli Pusat yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat no 15, Jakarta, 10110 sudah menerima salah satu laporan terkait kasus gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu tower yang berada di Kabupaten Malang, yakni gratifikasi PT. Centratama Menara Indonesia terhadap beberapa oknum dan instansi, dengan nomor laporan 11/SaberPungli/Polhukam/HK00/2/2021. Silahkan dicek.
(Eko s)