
Malang,- (Nawacitalib.com)
Polres Malang gelar Press Conference dan menetapkan 3 tersangka atas kasus duel maut yang terjadi di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing wetan, yang terjadi pada hari Jum’at (29/01/2021) lalu.
Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, T (50 th), mengajak adik kandungnya S (46 th) dan kakak iparnya SK (62 th), untuk mendatangi Mujiono dan anaknya yang bernama Irwan, yang sedang membersihkan daun tebu (roges) di lahan bengkok seluas setengah hektar.

Lahan bengkok tersebut merupakan hak dari saudara T, yang merupakan kasun pengganti Mujiono sejak tahun 2008 lalu. Saat itu Mujiono yang sedang menjabat sebagai kasun Sumbergentong, terlibat kasus pidana, sehingga Kepala Desa Klepu menggelar pemilihan kasun baru, dan terpilihlah saudara T sebagai kasun yang baru.
“Keluar dari tahanan, Mujiono mendatangi saya dan mau menyewakan lahan bengkok itu kepada orang lain, saya bilang jangan, kemudian masalah ini ditengahi oleh Pak Babinsa dan masalah selesai,” ujar saudara T saat Press Conference, Rabu (03/02/2021) siang tadi.
Kemudian, lanjut saudara T, Mujiono yang berencana akan bekerja ke Kalimantan, membutuhkan uang untuk biaya transport. Akhirnya saudara T memberikan uang kepada Mujiono, itung-itung sebagai ganti rugi hasil dari lahan bengkok yang saat ini digarap oleh saudara T.
Pada tahun 2020, Mujiono yang baru datang dari Kalimantan, ternyata masih menginginkan tanah bengkok tersebut.
“Alasannya, Mujiono meminta menggarap bengkok lagi karena dia berhenti menjadi Kasun sebelum masa jabatannya habis. Namun Pak Kepala Desa Klepu tidak memperbolehkan, karena Mujiono ini sudah 13 tahun berhenti menjadi Kasun,” imbuhnya.
Namun, Mujiono terlihat menggarap lahan tersebut pada Senin (25/01/2021), saudara T meminta bantuan Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menegur Mujiono. Akan tetapi Mujiono bersikukuh menggarap lahan tersebut, yang kemudian pihak Polsek Sumbermanjing Wetan meminta saudara T untuk berkoordinasi dengan Polres Malang.
Setelah Polsek Sumbermanjing Wetan gagal menyadarkan Mujiono, saudara T langsung membuat inisiatif sendiri dan terjadilah peristiwa carok tersebut. “Setelah 2 hari saya memiliki inisiatif mendatangi Mujiono dengan keinginan saya sendiri untuk berunding dan akan memberikan uang,” tukasnya.
Namun sangat disayangkan, ketika mendatangi Mujiono, T dan rekan-rekan membawa pecahan batu bata yang ditaruh dalam karung beserta celurit. Karena emosi yang sudah meledak-ledak, bukannya berunding yang terjadi malah cek-cok mulut hingga kejadian berdarah itu terjadi, hanya dalam kisaran waktu 10 menit.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H menyampaikan, kejadian itu tidak hanya menyebabkan hilangnya 2 nyawa, namun 3 orang ini juga mengalami luka yang cukup serius. Sehingga saudara T harus dilarikan ke RS Bokor Turen, saudara S dibawa ke Puskesmas Sumbermanjing wetan, dan saudara SK dilarikan ke RSUD Kepanjen.
“Setelah dilakukan perawatan, ketiganya dikumpulkan di RSUD Kanjuruhan Kepanjen agar mempermudah pengawasan pihak Polres Malang. Dan setelah dipastikan kondisi ketiga pelaku mulai membaik, ketiganya dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat oleh Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kalau untuk pembunuhan berencana hukumannya bisa hukuman mati sampai penjara seumur hidup. Kalau pembunuhan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan Pasal 351 itu ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.
(Eko s)