
Gresik,- (Nawacitalib.com)
Dugaan penipuan yang berkedok UMKM oleh oknum UMKM yang telah menipu dan mengiming-iming janji yang tidak jelas , arah dan tujuan perusahaan tersebut sudah menyimpang dari apa yang disampaikan pada awal mula .Senin 02 /02/2021.
“Kami selaku masyarakat yang direkrut masuk ke UMKM tersebut dan yang merasa ditipu adanya cek bodong, Permodalan, saham, maupun dengan sistem jual beli tanah kapling, kerjasama dengan perusahaan.” ujar HR ke awak media.Pukul 11.00 Wib.

“Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Gresik ,Yang akan siap mendampingi mengawal jalannya proses hukum dugaan penipuan yang dilakukan oknum UMKM.
“Pihak yang ditipu meminta bantuan ke kami dan karena ini sudah melibatkan sebagian banyak masyarakat yg tertipu di sekitar wilayah kabupaten Gresik. ” jelas Wiwit Arhamur Ridho selaku Bupati LIRA Kab.Gresik.
“Kami masyarakat kecil yang tertipu di UMKM ini ada puluhan bahka ratusan juta, dan masih ada banyak lagi ditiap-tiap Kecamatan yang kena tipu bahkan ada yang sampai 900 juta lebih .”Papar SR selaku korban penipuan .
“Semoga aparat Penegak Hukum Polres Gresik, membongkar kasus yang mulai mengakar ini,
tidak itu saja dari banyak nya saksi masyarakat yang merasa kena tipu bujuk rayunya banyak yang sudah keluar uang pribadi untuk menalangi dipergerakan UMKM yang tidak jelas arah dan tujuannya ini ” beber SR ke awak media.
cukup besar, bahkan ini hanya sekedar beberapa gelintir saja, yang masuk dan melaporkan dugaan penipuan tersebut. sebenarnya di bentuknya direktur cabang wilayah kabupaten Gresik yang bernama SHU dan bersama istrinya SA ikut serta gerilya dan mengakui juga selaku narasumber UMKM di kabupaten Gresik.
tidak itu saja’ akan tetapi beberapa cara lain untuk menipu mangsanya diduga mengaku ngaku selaku Kepala UMKM yang ada dalam bukti tertera secara tertulis yang kita lampirkan bernama MS dan tidak diketahui dengan jelas keberadaan maupun di kantornya sampai sekarang.
“Sedangkan Penipuan sudah diatur jelas dalam undang-undang Pasal 378 KUHP yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang, merugikan seseorang yang dengan untuk kepentingan pribadi, dengan ancaman pidana 4 tahun. ” papar
” Maka kita selaku Kontrol Sosial kemasyarakatan harus mengambil sikap tegas adanya temuan laporan tim dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dugaan dengan dasar Penipuan yang seperti ini, sangat merugikan masyarakat sekitarnya , paling tidak kita akan dampingi kawal melaporkan kerana hukum sampai tuntas.” pungkas Wiwit Arhamur Ridlo M.SP. selaku Bupati LIRA DPD- Kabupaten GRESIK.
(Hdk)