
Kota Tangerang,- (Nawacitalib.com)
Rabu,27 Januari 2021 Pada sidang ke 2 terkait tuntutan warga Celenggang Yang Tanahnya terkena dampak pembanugunan Imprastruktur proyek toll Balaraja , BSD saat ini memasuki sidang ke-2, pada sidang ke 2 sebelum memasuki persoalan Hukum lebih jauh, hakim PN Tangerang, memberikan waktu untuk memediasi antara kedua belah pihak sebelum memasuki materi persidangan lebih Jauh Hakim Pengadilan Negri Tangerang Menganjurkan untuk Para pihak duduk bersama dalam hal mencapai kesepakatan yang terbaik di kedua belah pihak, untuk memberikan waktu sidang di tunda sampai tgl,03 Pebruari 2021.
Kuasa Hukum warga Cilenggang Daniel Mardona, SH,MH. MM sesaat setelah sidang mengatakan
” sidang lanjutan akan kembali di gelar tanggal 03 Pebruari 2021, pukul 9.00 dengan agenda mendengarkan keputusan hasil Mediasi kedua belah pihak tambahnya adapun yang hadir pada sidang kali ini pihak termohon, principal, aliansi warga Cilenggang dan Pihak BPN Tangsel.

“Intinya persoalan terkait Tanah warga yang akan di pakai untuk pembangunan Inprastruktur oleh Pemerintah, warga menginginkan keadilan terkait ganti untung harga sesui undang-undang,” tandasnya.
“Lebih lanjut Tim kuasa Hukum warga mengatakan adapun persoalan ini kami dari pihak kuasa Hukum warga Celenggang Menghimbau kesemua pihak yang berkepentingan bahwasanya Setatus Tanah warga tersebut adalah Status Guo dan dalam hal ini kami berharap tidak ada para pihak yang mencoba untuk memulai pengerjaan proyek Inprastruktur Hususnya di wilayah yang masih dalam proses Hukum dan kalau ada yang mencoba untuk memulai menurut Daniel Tim Hukumnya akan siap untuk membawa proses itu ke Jalur Hukum Pidana ungkapnya lebih jauh.
Karna setelah di telaah sepertinya Pihak Pembebasan Toll langsung menjatuhkan harga tanpa ada musyawarah sebelumnya, PPK dan pejabat terkait pembuat komitmen, sesuai Perpers No 2 Tahun 2012 ucap Daniel Mardona adapun total tanah yang dalam pengurusannya melalui Kantor Hukum Daniel Mardona sebanyak 114 bidang tanah wilayah Cilenggang Serpong, tambahnya.
” Pada kesempatan itu juga Ketua Tim Aliansi Warga Cilenggang Maman Sofian menyampaikan
kami telah sampaikan apa yang menjadi hak kami pada tim hukum, dan dalam hal ini kami para koordinator warga Celenggang merespon baik usulan dari Hakim pengadilan Tangerang agar tim hukum dapat duduk bareng memediasi terkait agar tercapainya kesepakatan yang terbaik di kedua belah pihak.
Harapan kami pada tim hukum, agar dalam persoalan ini mencapai seperti apa yang kami harapkan, kami terbuka ini kesempatan yg terbaik melakukan kesepakatan dalam mencapai rasakeadilan bagi warga terkait hak mereka, ujarnya pada media.
Dalam hal ini menurut pak Maman tim hukum sudah paham keluh kesah warga adapun segala bentuk dan teknik terkait persoalan ini kami serahkan tim hukum. ujar pak Maman Sofian selaku ketua tim warga yg terkena dampak pemggusuran Jn Tol Balaraja – BSD husus Kelurahan Cilenggang, Serpong Tangerang Selatan.
Sidang kali ini dihadiri oleh warga , sidang ke 2 di PN Tangerang, ada pembatasan pengunjung karna mengikuti protokol kesehatan terkait masih berlangsungnya penyebaran dampak Covid 19.
(Red)