
Gresik,- (Nawacitalib.com)
Polres Gresik menerima surat edaran dan perintah untuk menlaksanakan giat protkes pada libur tahun baru 2021 di Mapolres Gresik. Diikuti oleh AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM,Anggota Polri, AnggotaTNI ,Anggota Satpol PP dan Satuan Gugus Tugas Covid 19. Kamis 31/ 12/2020.
“Penyebaran covid 19 masih relatif tinggi dalam wilayah jawa timur, terutama di Kab.Gresik dengan ini saya akan melakukan langkah -langkah strategi dengan menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 setelah dan selama libur Tahun Baru 2021.” ujar AKBP ARIEF FITRIANTO SH, SIK, MM.Pukul
“Surat Edaran dengan nomor 736/013.4/2020. Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 Di Jawa Timur. Berdasarkan surat ini Polres Gresik dengan sigap melaksanakan perintah.
” Dengan meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah Gresik dan melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru) .” papar Kapolres Gresik.
“Masih Kapolres Gresik menjelaskan bahwa Kegiatan ini juga menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 Wib – pukul 04.00 Wib.Guna mengantisipasi adanya berkumpulnya massa.
” Kegiatan ini melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, POLRI, Satpol PP) beserta satuan GuGus Tugas Covid 19 untuk mengambil tindakan tegas terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Pengawasan dan koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memetakan pola pengamanan dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun 2021 ditengah pandemi. ” jelas Kapolres.
“Untuk penerapan sanksi pidana dalam hal tidak diatur oleh Peraturan Daerah /Peraturan Bupati, dan dapat berpedoman pada peraturan profinsi Jawa Timur nomer 2 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 1 Tahun 2019 tentang penyelengaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
” Pesan saya untuk anggota yang melaksanakan tugas dilapangan tetap terus menggunakan protokol kesehatan. Untuk masyarakat agar disiplin dalam hal protokol kesehatan yakni4 M juga kepada pemilik kafe, warkop, Mall dll agar mematuhi perintah ini, sehingga tidak ada potensi munculnya cluster baru penyebaran covid 19.” pungkas AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM.
(Hdk)