
Bali,- (Nawacitalib.com)
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Mochamad Khozin, S.I.K S.H., M.H. dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi S.H. Press Conference Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu di ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali Rabu, (23/12).
Kapolda Bali mengatakan penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang melakukan transaksi narkotika, sehingga Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.

“Pada hari senin (21/12) sekitar pukul 19.30 wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., melakukan pembuntutan dan mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Asing yang mengaku bernama RJHB bertempat di Mini Market Jalan Umalas II, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” ujar Kapolda Bali
Namun pada saat melakukan pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka tidak ditemukan adanya barang Narkotika tetapi team menemukan satu buah Iphone berwarna Hitam dan kemudian Tim Opsnal mengarahkan pelaku ke rumah tempat tinggalnya yang bertempat di Jalan Umalas Klecung, Villa Karisma No. 10 A, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Setiba dirumah Pelaku sekitar pukul 20.00 wita, dengan disaksikan dua orang saksi dan Masyarakat Tim Opsnal menemukan Barang Bukti berupa.
Barang Bukti berupa Shabu : 5,43 gram brutto atau 4,81 gram netto, satu buah potongan pipet bening strip merah, satu buah sendok pipet berwarna putih, satu buah alat hosap (bong), satu buah Senjata api laras panjang lengkap dengan Megazen yang didalamnya berisi amunisi 8 butir, satu buah kotak amunisi berwarna putih didalamnya berisi 20 butir amunisi, satu buah senjata api jenis Revolver yang didalamnya berisi 1 butir amunisi, satu buah senjata api jenis Makarov tanpa megazen, satu buah handphone warna hitam merk Iphone.
Dengan Pasal yang dilanggar : Pasal 112 Ayat (1) Undang Und.
(Hms/Red)