
Gresik,- (Nawacitalib.com)
OPS YUSTISI dalam rangka Penegakan Hukum Protokol kesehatan dan Cipkon menjelang pelaksanaan NATARU dimana dalam Giat dipimpin IPDA DARWOYO Padal,
Kegiatan sebagai ,IPDA DARWOYO (Padal Anggota Reskrim : 1 pers.Anggota Intelkam : 2 pers.Anggota Sabhara : 5 pers.Anggota Lantas : 4 pers.Anggota Propam : 3 pers.Anggota TNI : 7 pers. Anggota Sat Pol PP Gresik 11 pers.” Jumat 18/12/2020.

Dalam pelaksanaan Operasi yustisi kita kedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020 Terkait pelanggaran protokol kesehatan yang di utamakan adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.” Pukul 20.00 wib.
Dalam pelaksanaan Apel ini merupakan persamaan persepsi dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan guna meminimalisir tingkat dumas
Pelaksanaan Ops Yustisi sekaligus dilaksanakan giat ops Riksa barang bawaan pengendara khususnya Handak, Narkoba dan Miras sekaligus Penyaringan Pok FPI yang akan berangkat ke Jakarta.
Pelaksanaan operasi yustisi dengan Start / Rute Polres Gresik – Jl. Raden santri – Jl. Ry Pangsud – Jl Ry Kartini (memberikan himbauan dan pemeriksaan terkait penerapan protokol kesehatan) – Mapolres Gresik.
Dalam pelaksanaan giat Ops Yustisi tersebut dilakukan dengan cara melakukan himbauan secara humanis terkait penerapan protokol kesehatan serta pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker, adapun Hasil operasi yustisi didapati 6 orang pelanggar protokol kesehatan, kemudian dilakukan penindakan dengan rincian Sanksi Tipiring :orang (Kedapatan membawa 1 Ltr botol Miras dan Tdk pakai Masker) sbb NAUFAL PRATAMA FADHIL AZMI, Gresik/16-03-2002, Lk, Alamat : Harun Tohir 21/20 Rt. 02/03 Kel. Pulo Pancikan, Gresik.
Ops Yustisi telah selesai dilaksanakan, selama pelaksanaan berlangsung berjalan aman dan lancar.
(Hdk)