
Kab Tangerang,- (Nawacitalib.com)
Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2020, bersumber dari APBDesa untuk tahap 6 ,7, 8 dan 9 disalurkan sekaligus kepada warga penerima manfaat terdampak Covid-19, Kamis (17/12/2020).
Acara penyaluran BLT DD tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pasir, ikut dalam kegiatan penyaluran Kades, Sekdes, para Staff Desa, Rt, Rw, Lpm, Bpd, Pendamping Kecamatan, Binamas dan Babinsa.

Jakaria Selaku Kepala Desa Pasir di sela-sela kegiatan penyaluran mengatakan kepada awak media Nawacitalib.com, hari ini Pemerintah Desa Pasir kembali menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk tahap 6, 7, 8 dan 9 kepada 265 Kepala Keluarga (KK) Penerima Manfaat di Desa Pasir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
“Masing-masing Kepala keluarga penerima manfaat, menerima bantuan uang tunai di gelombang ke dua ini per tahap sebesar Rp.300 ribu, karena ini langsung empat tahap atau empat bulan, jadi Keluarga Penerima Manfaat menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 1.200,000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), “jelas Kades.
Ia berharap, dengan adanya bantuan Dana lansung Tunai terdampak Pandemi Covid-19 yang bersumber dari APB Desa Tahun Anggaran 2020 ini bisa bermanfaat bagi Para KPM, selain itu ia juga mengajak warga Desa Pasir untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah di tetapkan Pemerintah dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona.
Sementara itu Akhyar Selaku Sekertaris Desa Pasir menambahkan, “jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Tahap 6, 7, 8 dan 9 tidak ada perubahan dari Tahap Sebelumnya yakni masih tetap 265 KK, hanya saja para kepala warga Penerima Manfaat di Tahap ini ada perubahan dikarenakan, yang tadinya Kepala keluarga terdaftar sebagai Penerima BLT DD tiba-tiba Kepala keluarga tersebut terdaftar lagi sebagai penerima BST dari Kemensos RI, jadi double atau ganda, oleh sebab itu salah satu Bansos tersebut di alihkan kepada Kepala Keluarga yang belum tersentuh dari Bantuan Sosial Program pemerintah apapun, “terang Sekdes.
Masih kata Sekdes, yang penting Kami (Pemdes) Pasir melakukan Penyaluran BLT-DD sesuai aturan Mentri keuangan Nomor 205/Pmk.07/2019, Tentang pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Mentri keuangan Nomor 40/Pmk.07/2020 dan intruksi Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Nomor 1 tahun 2020 Tentang percepatan Penyaluran BLT-DD juga Peraturan Kepala Desa Pasir Nomor 4 tahun 2020 Tentang penetapan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020 Senilai Rp.300 Ribu rupiah setiap bulan selama 1(satu) bulan kepada warga di Desa Pasir kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ini, “pungkas Akhyar.
Di lokasi berbeda salah satu Penerima BLT-DD Peralihahan yaitu Uilah(40 tahun)Penyandang Disabilitas, mengatakan, menurutnya Bantuan BLT-DD ini dirasakan dirinya cukup berarti, karena bisa mengurangi beban ekonomi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, “tuturny.
(Budi)