
Jakarta,- (Nawacitalib.com)
Setelah UU Cipta Kerja disahkan, kini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah menjadi unit usaha berbadan hukum.
Hal ini akan mempermudah BUMDes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.

Posisi BUMDes setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini semakin luar biasa dan jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Pasalnya, sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan Badan Hukum.
Jika BUMDes dikelola dengan baik oleh Pemerintah Desa bersama warga, tentu muaranya desa akan semakin sejahtera dan berkembang.
(Red)