
Kota Tangerang,- (Nawacitalib.com)
Sebuah bangunan yang beralamat di jalan Adi sucipto, Rt 003/Rw 03, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang saat ini sedang di kerjakan masih belum juga terpampang legal IMB nya. Bahkan bangunan tersebut sudah mendekati 84% tahap pengerjaannya. Di sinyalir ada “pat gulipat” antara Satpol PP Kota Tangerang dengan pihak kontrator (pemilik-red) untuk saling menguntungkan dalam kasanah ada yang memberi dan ada yang menerima upeti jenis rupiah.
“Sebab musabab Satpol PP Kota Tangerang hingga sampai sa’at ini tidak juga mau menyegelnya bisa di indikasikan bahwa pihak Satpol PP Kota Tangerang dan pemilik bangunan laksana “pacaran” dengan menggunakan seberkas “Surat Sakti” bersama untuk membuat Surat Pernyataan bahwasannya ada niat membuat IMB yang kadaluarsanya Surat Pernyataan tersebut bisa 3 bulan hingga 6 bulan tergantung hal-hal yang di maksud dan termaktup.
“Sistem kerja penegakan produk hukum, peraturan Daerah, peraturan Walikota seharusnya terus di tingkatkan dan terus di sosialisasikan kepada masyarakat agar ada kesadaran dan ta’at terhadap hukum dan peraturan itu sendiri. Budaya dalam produk peraturan sering kali tidak berlaku karena kalah dengan produk kebijakan.
“Saat awak media nawacitalib.com dan beberapa awak media lainnya cross cek ke lokasi bangunan, selasa,1/12/20 tidak di temukan papan IMB nya. Ironis sekali proses system “pararel” kembali bergulir, yakni dimana proyek berjalan ( di kerjakan-red) baru beberapa waktu kemudian persyaratan surat-surat untuk pengajuan pengurusan IMB baru di ajukan ke Dinas Perijinan terkait.
“Kembali, di tempat dan waktu yang berbeda, awak media nawacitalib.com dan beberapa awak media yang lainnya kamis, 3/12/20 menyambangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk bertemu Kasi PPNS Gakumda berinisial ( TT ) di kantornya tidak ada di tempat. Saat di hubungi via telphon juga tidak di angkat terus, di whatsApp pun tak terbalaskan. Apakah mungkin dia lelahhh…?
“Dan bila mana suatu bangunan tidak ada ijinnya maka pihak pemerintah baik pusat atau wilayah berbagai sektoral segera ambil tindakan tegas terutama Satpol PP yang sebagai eksekutor terakhir untuk penegakan perda. Dan Satpol PP juga jangan main “petak umpet” dalam hal menyikapi atau menegakan perda.
“Menurut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat -Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM – AP3N),Syamsul Bahri mengatakan, ” bila bicara tentang bangunan tidak luput untuk menghitung Koefisien tempat bangunan tersebut, sebab bisa juga melanggar ketentuan Garis Sempadan Jalan ( GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan excluitment luas tanah untuk bangunan katagori dalam Penataan 60% dan 40% peruntukan ruang dan semua itu ada aturan dan ketentuannya, ” urainya.
“Masih menurutnya, bahwa dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang melalui bidang Gakumda apakah sama sekali tidak mengetahui atau memang belum tahu atau pura-pura tidak tahu. Kalau memang Satpol pp adem ayem tidak menyikapi hal tersebut maka “ada apa dibalik ini semua???”.Bisa di artikan Satpol PP Kota Tangerang sudah tidak punya semangat untuk mengambil tindakan tegas. Jangan hanya pedagang kaki lima yang berlatar belakang orang kurang mampu saja yang di sidak dan di tindak tetapi dengan para pengusaha yang notabene orang kaya Satpol PP tak bisa melakukan apa-apa dan tidak bergeming.
“Bangunan liar yang tidak ada IMB nya tersebut bisa di sebabkan karena beberapa faktor sektoral, yakni lemahnya atau minimnya pengawasan dari instansi pihak terkait yang memang menjadi penyebab timbulnya dampak buruk dari pada pelaku usaha (pemilik bangunan-red) akan santai dan menganggap tidak perlu dan penting akan adanya IMB.
“Sampai berita ini di turunkan pihak Satpol PP Kota Tangerang belum juga ambil tindakan tegas yang seharusnya tanggap dan relevant dalam penegakan perda di Kota Tangerang.
(Ichsan)