
Banten,- (Nawacitalib.com)
Ketua Pengadilan Tinggi Banten Bapak WISNU WARDOYO, SH. Melantik Advokat dari PERADI, PPKHI, PERADIN, PERADAN, di kantor Pengadilan Tinggi BANTEN, pada rabu 02 desember 2020.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.18 tahun 2003 pasal 4 ayat 1, sebelum menjalankan profesi advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka di Pengadilan Tinggi.

Sumpah ini di saksikan diri sendiri dan oleh semua yang hadir termasuk para keluarga pengacara, yang penting sekali yang harus disadari bahwa sumpah ini disaksikan oleh TUHAN YANG MAHA ESA, sumpah ini hendak nya di ucapkan secara sungguh-sungguh, ini janji kepada TUHAN YANG MAHA ESA dan harus di tepati dengan segala keiklasan dan kejujuran, jelas nya.
Dewan Pimpinan Nasional PERADAN bapak INDRANAS GAHO,S.H., M.KN.,CLA., yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua DPW PERADAN BANTEN saudara DAVID P MUNTHE, S.H, hadir juga wakil Ketua DPW PERADAN BANTEN saudara WAHYU,S.H., yang tampak hadir dalam pelantikan.
Saudara DAVID P MUNTHE S.H., yang di wawancarai oleh awak media nawacitalib.com, menyampaikan bahwa di situasi pandemi covid-19 ini seluruh peserta harus taati protokol kesehatan,
Yaitu 3 M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan wajib membawa rapid tes, untuk memastikan bahwa semua peserta tidak ada terpapar covid 19, dan syukur puji Tuhan acara berjalan dengan baik, dan berharap semua advokat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik, ungkap nya.
DRS.HM. ZULKARNAIN,M.M., yang bary dilantik menjadi advokat PERADAN yang kami wawancara menyampaikan sangat senang, walau disituasi pandemi covid 19 ini tetap bisa mengikuti sumpah advokat yang tentu nya harus mengikuti protokol kesehatan.
(Jabat)