
Gresik,- (Nawacitalib.com).
telah dilaksanakan Ops Yustisi dengan star /rute mulai Polres Gresik, Jalan Raden Santri , Jalan Ry Pangsud , Jalan Ry Veteran ,Jalan Nipon Paint dan lalu diberikan himbauan dan Protokol kesehatan dalam rangka meningkatkan disiplin dan penegak hukum Protokol Kesehatan terkaid pencegahan dan pengedalian adanya Covid 19 telah dipimpin oleh AKP Zaenal Arifin sebagai Kabag ops, ” Sabtu 28/11/2020.

Dalam kegiatan acara tersebut yang hadir , Iptu Sarutomo ( Pawas )Ipda Yossy ( Padal ) dibantu Anggota Reskim 3 pert , Anggota Intelkam 2 pert, Anggota Sabhara 8 pert, Anggota Lantas 4 pert, Anggota Humas 3 pert, Anggota Urkes 2 pert, Anggota Propam 3 pert, Anggota TNI 8 pert, Anggota Satpol PP 11 Pert.sekitar , ” Pukul 09.15 Wib.
Maka kegiatan ops yustisi telah dilaksanakan gunanya untuk penegak hukum terhadap yang melanggar aturan protokol kesehatan tujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat sektarnya yang tidak disiplin sesuai Inpres no 6 tahun 2020 , dan aturan pemeritahan Perbup no 22 tahun 2020 , ” ujar kabag ops AKP Zaenal Arifin.
Maka pelaksanakan kegiatan Giat ops Yustisi telah baik agar masyarakat betapa penting adanya Virus Corona menyebar kemana mana kita haruskan mengunakan masker supaya tidak menular, ” Tuturnya.
Menurut hasil yang melanggar Ops Yustisi sebanyak 10/orang pelanggaran protokol kesehatan , kemudian dilakukan penidakan tegas.
Membayar denda Via tranfer Banking @ Rp.150.000 ribu sebanyak 3 orang , kerja sosial sebanyak 7 orang dalam tahap yang tidak mengunakan masker .
Kegiatan Ops Yuetisi telah dilaksanakan selama berlangsung berjalan aman dan lancar.
(Hdk)