
Kota Tangerang,- (Nawacitalib.com)
Jum”at, 27 November 2020, Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pemerasan dan pengeroyokan.
Hari jumat tanggal 27 November 2020 Polsek Cipondoh menggelarkan Konfrensi Pers, dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, yaitu Kombes Pol. SUGENG HARIYANTO, didampingi Kasubaghumas, Kompol ABDUL RACHIM, Kapolsek Cipondoh AKP MAULANA MUKAROM dan Kanitreskrim.

Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu, 11 Oktober 2020, sekitar jam 02.30 WIB. Di kios Kelapa Muda; jalan KH. MAS MANSYUR, kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Para pelaku diketauhi berinisial BS alias DS, VCI alias CK, PY alias ZL dan RH alias KP. Sedangkan korban bernama Daut Purwanto(30), tinggal di Kelurahan Sudimara Pinang.
Kapolres Metro kota, kombes Pol SUGENG HARIYANTO mengungkap para pelaku berhasil ditangkap saat Team Resmob Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan terkait keberadaan DPO, pelaku kasus pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada tanggal, 11 Oktober 2020 di jalan Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
” Hasil penyelidikan Team Resmob mendapatkan petunjuk keberadaan para DPO, yaitu tersangka An. CK dan DS yang berada di depan Alfa Mart daerah Malimping, dan langsung diamankan,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan saat diinterogasi terhadap keduanya tersangka lain a/n ZI dan KP, berhasil di ketahui namun saat akan dilakukan penangkapan terhadap keduanya tersangka, ZI dan KP melakukan perlawanan dengan menggunakan 2 buah golok.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 2 buah golok, 2 buah handpone dan 1 buah unit motor Honda Revo.
“Atas perbuatan mereka kami dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut Polsek Cipondoh juga merilis kasus pengeroyokan yang terjadi pada minggu 15 November 2020 lalu TKP di jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh.
Dengan para tersangka AA alias KB, MS alias AG, NS alias NK dan HF alias IM. Sedang korban bernama NINA KUSUMA (35) tahun tinggal di Kelurahan Poris Plawad Utara Cipondoh.
Kejadian bermula saat 3 orang Pemuda ( korban ) melintas di jalan Irigasi Sipon menggunakan sepeda motor. Kemudian ada kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku lalu mengikuti dan memepet si korban.
” Pelaku membacok korban dengan menggunakan cerulit, korban pun terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pemukiman warga. Teman pelaku yang lainnya kembali mengejar korban yang masih mengendarai motor, yang mengakibat 2 orang korban mengalami luka sobek di bagian bahu, dan di bagian pinggul belakang,” jelas Kapolres.
selain itu pula para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah celurit, 1 buah stick golf, 2 buah sabit, 1 buah gergaji, 1 buah gancu, 1 buah unit kendaraan motor honda revo warna merah B-6926-BVX dan 1buah Handphone.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Sebelum Pers Rilis, Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol. SUGENG HARIYANTO, S,IK., M.HUM. meresmikan renivasi Gedung Mapolsek Cipondoh bersama Kapolsek dan polres jajaran.
( JABAT )