
Kota Tangerang,- (Nawacitalib.com)
Adanya guncang gancing terkait seorang pasien ibu hamil berinisial W, yang berobat ke puskesmas Sukasari, Kota Tangerang yang mendapatkan bantuan tambahan makanan asupan gizi usai periksa kandungan berupa biskuit, namun saat hendak dikonsumsi biskuit tersebut sudah kadaluarsa, dari Puskesmas tersebut biskuit itu dalam kondisi rusak/hancur.
“Seperti yang telah dikutip salah satu media online tertanggal 25-11-2020, dari keterangan pasien saat ia tengah memeriksa kandungannya di Puskesmas Sukasari, pada (17/11/2020), dan diberikan asupan gizi berupa biskuit hamil yang diketahui masa kadaluarsanya tercatat 2021.
“Namun saat biskuit dalam kemasan dus tersebut dimakan oleh pasien ibu hamil, dari tulisan pada dus diproduksi tanggal 21/11/2019.
“Namun setibanya dirumah,saat pasien hamil membuka kemasan biskuit yang diberikan oleh Puskesmas Sukasari, sudah berjamur ujar pasien yang berinitial W.
“Selain biscuit secara fisik telah rusak, W pun mengatakan bahwa tulisan pada dus rasa tertulis krim strawbery namun saat dirasakan terasa kacang.
“Periksa di Puskesmas Sukasari, dapet biskuit, udah sempet kemakan, tapi kok rasanya beda, pas diliat gak taunya udah pada berjamur,” jelas W kepada wartawan.
‘Saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai hal tersebut, Kepala Puskesmas Sukasari Dr. Efy enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan dan pihaknya melarang untuk mengambil gambar, beberapa saat yang lalu tepatnya rabu (25/11/20) siang.
Menyikapi adanya gunjang ganjing awak media nawacitalib.com mencoba menyambangi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dr. Darto, mengatakan ke Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) saja bang kilahnya.
“Namun saat kami (awak media) meminta kepada petugas pelayanan, menurutnya pejabat yang dimaksud ( PPID- red ) sedang dinas luar. Padahal kedatangan kami (awak media) jumat (27/11/20) atas dasar perintah salah satu Kabid pada Dinas tersebut. Padahal sesuai dengan UU ( KIP ) keterbukaan informasi publik UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah jelas, agar dinas/instansi ataupun lembaga pemerintah untuk melayani masyarakat secara jelas dan transparan, namun pejabat pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang itu, terkesan tidak menggubris adanya UU tersebut.
(Ichsan)