
Kab Tangerang,- (Nawacitalib.com)
Ditengah Pandemi Covid-19, Salah satu warga Kampung Asemuda RT 13 /05, Desa Patrasana Kecamatan Kresek, KabupatenTangerang Banten. Mursal (40) tahun biasa di sapa akrab kang Marsel, dengan gigih bertahan hidup untuk membiayai dua orang anak nya yang masih sekolah tingkat SD dan SMP, hanya dengan mengandalkan bercocok tanam palawija di atas lahan tidur seluas 7000 meter persegi itupun bukan milik pribadinya melainkan lahan milik orang, kendati dengan keterbatasan alat seadanya.

Saat ini pemerintah di tengah Pandemi Covid-19 sedang melaksanakan program ketahanan pangan di setiap wilayah, namun kenyataan di lapangan masih banyak petani kecil yang memerlukan bantuan atau sentuhan pemerintah baik Bibit, Pupuk maupun Obat – obatan untuk menunjang para petani dalam bercocok tanam.
Saat ditemui awak media pada Selasa 24/11/2020 lalu, Mursal menuturkan, selama Pandemi Covid-19 ini saya tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik PKH , BPNT, BST, Maupun BLT Dana Desa, orang orangmah pada dapat saya mah engga, “tuturnya.
Menurut keterangan dari beberapa warga sekitar, Musral merupakan salah satu petani yang sangat ulet dan gigih dalam bercocok tanam dengan hanya mengandalkan modal sendiri belum pernah ada bantuan dana permodalan dari pihak manapun. Adapun jenis palawija yang di tanamnya adalah Jagung, Cabai, Terong, Pisang dan Pepaya.
“Untuk menghidupi kebutuhan keluarga saya hanya mengandalkan penghasilan dari berkebun, Alhamdulillah untuk jajan anak sekolah cukup, dan hasil dari kebun tersebut bisa berbagi dengan tetangga. Kami berharap dari dinas terkait ada bantuan berupa permodalan untuk usaha pengembangan pertanian, “pungkasnya.
Menurut salah satu aktivis pengamat bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan. Memiliki anak SD/MI atau sederajat, memiliki anak SMP/MTs atau sederajat. Memiliki anak anak SMA/MA atau sederajat. PKH juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Namun kenyataan di lapangan masih ada masyarakat yang belum merasakan terhadap bantuan program pemerintah yang sudah diselenggarakan oleh Kemensos maupun dinas pertanian.
(Tb/Red)