
Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalib.com)
Bersama Camat Sepatan dan Koramil Sepatan, Dishub Sepatan, H. Jasep Sepatan menggelar Operasi Masker di depan kecamatan sepatan, Operasi Masker itu sebagai bagian dari upaya mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Senen,14/09/2020.

Mulai hari ini, apabila ditemukan masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka akan langsung diberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan, bisa berupa teguran tertulis, atau hukuman fisik.
Ketentua mengenai sangsi berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang (Perbub) Nomor 53 tahun 2020 yang mana Pada tahap saat ini, para pelanggar diberi sanksi teguran turtulis dan hukuman fisik yakni berupa push up.
Niat kami adalah menegakkan kedisiplinan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ucap Camat Sepatan.
Pada operasi Masker tersebut petugas menjaring sesedikitnya ada beberapa warga yang belum mematuhi aturan protokol kesehatan, mungkin masyarakat sudah mulai meningkat kesadarannya terkait bahaya Covid-19. Ada pun kedepan kita berharap, masyarakat Sepatan Tangerang sudah 100 persen menggunakan masker dan taat aturan protokol kesehatan terutama menjalankan M3 Ucapnya.
Pada kesempatan itu juga Camat Sepatan kembali mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak saling mengingatkan agar masyarakat sadar melaksanakan protokol kesehatan. Dengan demikian, upaya mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dapat berjalan sesuai harapan,”Orang yang sudah menggunakan masker, agar jadi pelopor mengingatkan kepada orang yang belum memakai masker,” pungkasnya.
(Budi Santoso)