
Banten, (Nawacitalib.com)
Minggu, 19/01/2020
Polda Banten mengingatkan terhadap para penagih hutang (Debt Collector) yang diberi tugas dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor roda ataupun kendaraan roda empat, agar mereka tidak melakukan tarik paksa kendaraan konsumen dengan disertai kekerasan.
Diskrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tindakan arogansi para penagih hutang kini bisa dikenakan pidana. Untuk itu, masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian.
“Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih hutang tersebut, jika melakukan pemaksaan dengan kekerasan ataupun praktik-praktik prenisme,”ujar Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi.
Menurutnya, jika penagih hutang sudah melakukan intimidasi apalagi kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/penarikan kendaraan itu adalah penegak hukum.
“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih hutang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil, rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,”ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan, berdasarkan aturan baru penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri. Tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan Negeri sesuai Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari tahun 2020.
“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputuusan untuk menyita kendaraan konsumen/nasabah tersebut,”jelasnya.
Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang kredit nadabah ke perusahaan leasing. Lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.
“Tindakan pihak leasing melalui penagih hutang yang mengambil kendaraan secara paksa dirumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan kalau mengambil paksa dijalan, merupakan tindak pidana perampasan,”tegas Kabid Humas Polda Banten.
(Hms/Tb)