
Malang,- (Nawacitalib.com)
Selama, 17 hari tepatnya sejak awal tahun 2020 hingga sekarang, Polres Malang berhasil ungkap kejahatan jalanan sebanyak 20 kasus dan menangkap 23 tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H, S.I.K, M.Si pada saat press release yang bertempat di Lobby Polres Malang, Jum’at (17/01/2020).
Dari ke-20 kasus, disebutkan ada 5 kasus curat, 1 kasus pencurian hewan, 3 kasus curanmor, 1 kasus rampas, 2 kasus pemerasan, 4 kasus penganiayaan/pengeroyokan, serta 4 kasus penggelapan.

Sementara 23 tersangka yang tertangkap, yakni 5 tersangka kasus curat, 1 tersangka pencurian hewan, 3 tersangka curanmor, 2 tersangka perampasan, 2 tersangka pemerasan, 6 tersangka penganiayaan/pengeroyokan, serta 4 tersangka penggelapan.
Dalam giat tersebut, selain Kapolres Malang, nampak hadir juga Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H, S.I.K, serta Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, S.H.
Pada kesempatan itu, Kapolres Malang juga melakukan pengembalian barang bukti berupa 1 unit truck Mitsubishi dan 1 ekor sapi jenis limosin warna merah umur 1,5 tahun.
“Untuk kasus pencurian sapi ini sebenarnya ada 2 tersangka, yang satu lagi masih DPO,” ungkap Kapolres Malang.
Meskipun demikian, Pak Ujung mengatakan bahwa Polres Malang akan tetap mengedepankan preemtif dan preventif yakni dengan mengintensifkan patroli.
(Eko s)