
Sukabumi,-
(Nawacitalib.com)
Penertiban bangunan yang berdiri di atas trotoar dijalan Ahmad Sanusi pada tanggal 28-12-2019 yang dilakukan oleh pol PP kabupaten Sukabumi beserta lainnya.
Kabid Tibum(kepala bidang penertiban umum) Drs.bambang Dwi Laksono Mengatakan,Kita dari awal sudah memberikan sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang, Berdasarkan sosialisasi dan pendataan jumlahnya itu ada 21 bangunan.
Sesuai SOP yang ada pada kami selain pendataan dan himbauan akhirnya kita melakukan pada tahap akhir yaitu dengan surat peringatan.
Surat peringatan pun 3x itu kita memakai perbub 116 , Peringatan pertama jumlahnya turun jadi 11 bangunan, Memudian kita tingkatkan surat peringatan ke 2 sebagai batas waktu 7 hari dari yang 11 tinggal tersisa 5 bangunan, Masih ada peringatan ke 3 itu hanya 1 hari, Dari 5 yang tersisa tadi pagi kita melihat hanya ada 2 bangunan.
Artinya, Koperatif dari warga semua pemilik kios Alhamdulillah tidak ada perlawanan dan mereka pun menyadari hal tersebut.
Kami pun juga sebagai fungsi eksekutor dilapangan mengharapkan bahwa Cisaat adalah sebagai ibu kota atau etalase gerbang perbatasan kota dan kabupaten Sukabumi ingin Tertib,Indah,Asri dan Estetika.
Dan untuk personilnya dari pol PP itu 40 orang dan dari POLRI sekitar 10 orang,dari TNI gabungan dengan SUSDENKOM kemudian dari Dinas Tarkim,DLH,Dinas PU Saya libatkan, Untuk personil yang terlibat untuk hari ini sekitar 100 orang.
Setelah kita tertibkan, Rapikan mereka mengambil langkah mau Bangaimana ditempa sedemikan rupa keindahan dan kelestariannya.pungkasnya.
(Suhendi/Erik S)