
Jakarta,-
(Nawacitalib.com)
Komisaris Jenderal Pol Firli Bahuri dan empat orang lainnya resmi memimpin lembaga antirasuah usai membacakan sumpah jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Acara pelantikan Firli cs diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara membacakan surat keputusan presiden Jokowi Nomor 112/P/2019/21 Oktober 2019 dan Nomor 129/P/2019/2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023.
“Dengan rahmat Tuhan YME Presiden RI menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan, menganagkat pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Masing-masing, saudara Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota pimpinan KPK. Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK, Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap pimpinan KPK, Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK, saudara Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK.
Sumpah jabatan itu dibacakan Firli cs di hadapan Presiden Joko widodo.
Tampak juga Karangan Bunga ucapan selamat dari Ketua RW hingga Rektor Sambut Firli dkk di KPK.
Lima komisioner KPK itu terpilih lewat proses panjang dari mulai tim pansel bentukan Presiden Jokowi hingga mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.
Dalam proses di Komisi III DPR RI tersebut Firli terpilih sebagai Ketua, sementara empat nama lainnya menjabat sebagai wakil ketua.
Sebelumnya, Jokowi mendengarkan pembacaan sumpah atau janji anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan, dan Albertina Ho. Mereka berbaris di hadapan Jokowi.
Tumpak lantas ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK.
Sementara itu Artidjo, Albertina, Harjono, dan Syamsuddin sebagai anggota.
Dewas KPK adalah entitas baru dalam tubuh lembaga antirasuah di mana pembentukannya didasari pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
(Red)