
Jakarta,-
(Nawacitalib.com)
Menko Polhukam @mohmahfudmd mengatakan bahwa pernyataan Presiden terkait koruptor yang dihukum mati sebenarnya sudah tercantum dalam UU No. 31/1999 jo UU No. 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selama ini sudah ada UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 30/2002.
Pasal 1 ayat (2) mengatakan, dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dijatuhkan, tetapi penjelasannya dalam keadaan tertentu seperti bencana alam atau keadaan kritis,” kata Menko Polhukam di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
(Red)