
Malang,- (Nawacitalib.com)
Gabungan Unit Reskrim Polsek Bantur dan Polsek Donomulyo mengamankan seorang karyawan swasta warga Dusun Gondang Towo Desa Mentaraman Kecamatan Donomulyo atas dugaan penadah barang curian.
Siswoko (41 th), ditangkap di Jalan Dusun Bantur Timur Desa Bantur Kecamatan Bantur pada Rabu (11/12/2019) beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha jupiter protolan yang sudah diganti plat nomornya.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin atas nama Moch. Arifudin yang dinyatakan hilang sekitar satu tahun lalu tepatnya pada 23/12/2018 lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Bantur.
Pada saat kejadian, korban yang merupakan warga Dusun Gombangan Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan tersebut sempat melakukan pengejaran namun pelaku pencurian hilang di pertigaan Jalan Dusun Bantur Timur Desa Bantur Kecamatan Bantur dan diduga pelaku kabur ke arah Desa Bandungrejo Kecamatan Bantur.
Sesuai dengan Pasal 480 KUHP, pelaku ditahan di Polsek Bantur guna dimintai keterangan lebih lanjut.
(Eko s)