Bangka tengah, (Nawacitalib.Com)
Dari hasil informasi yang didapatkan oleh Wartawan media cetak dan online Nawacitalib.com dan kedua media online yang ikut ke lapangan, Selasa (30/07/2019) siang, mengenai adanya tempat penambangan TI (Tambang Inkonvensional) di Desa Lubuk Besar, Jalan Peternakan Sapi/Kandang Sapi (Melingai Makmur), Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel). Terdapat aktivitas penambangan Pasir Timah yang di duga secara ilegal dan menurut informasi warga setempat diduga kawasan lahan HL (Hutan Lindung).
Dikawasan tersebut, ditemukan beberapa alat berat excavator (PC) Merk Hitachi Warna Orange dan Merk Kobelco warna hijau yang sedang parkir dan juga dalam perbaikan service. Dari hasil pantauan ketiga media online yang ikut ke lapangan, “Bahwa excavator adalah milik warga Dusun Trubus berinisial BY dan sedang bekerja di TI milik yang berinisial AC warga Desa Lubuk Besar.
Namun, sangat disesalkan pemilik TI tersebut tidak mau untuk dikonfirmasi oleh ketiga media. Dan melalui handphone selulernya AC melalui jawaban istrinya, masih berada di kebun dan belum tau kapan pulang dari kebunnya.
“Tidak beberapa menit kemudian, salah seseorang yang mengaku dirinya bernama Putra dari media yang liputannya di Bangka Tengah, melalui handphone Wartawan Nawacitalib.com seakan akan yang mengaku dirinya sebagai keluarga dari pihak AC. Dan terkesan dalam pembicaraannya mengintervensi tugas seorang Jurnalistik. Putra juga berkata, “Bahwa alat berat yang dipakai oleh AC untuk di TI milik BY dan semuanya sudah di koordinasikan, ungkap Putra dalam pembicaraan melalui ponselnya, Selasa (30/07/2019) Pukul. 18.00 Wib.
Untuk membenarkan dari hasil pembicaraan di ponsel tersebut, ketiga media online bertemu dengan pemilik excavator (PC) BY di kediamannya, Selasa (30/07/2019) malam. BY menyangkal dan tidak terima dirinya (BY) memiliki excavator ” Saya tidak ada alat berat PC dan itu bukan milik saya, katanya dengan nada suara keras.
Sampai berita ini diturunkan dan seolah olah penambangan TI yang diduga ilegal dan juga diduga areal kawasan di hutan HL tersebut. “Tidak tersentuh dengan pihak penegak hukum.
(Suryadi Lahirdianto)